Tugas Komunikasi Pertanian
Oleh Kelompok 8
Aan M Pane (201410210311042)
Made Eva Nadiyah (201510210311013)
M Roja Afwihi (201510210311028)
Isnia Al Afif (201510210311035)
Miftahul Dewi Afifah (201510210311041)
Pada dasarnya, pembangunan pertanian nasional memerlukan arah
kebijakan yang komprehensif dan terintegrasi sebagai satu lingkungan
kebijakan (policy environment). Kebijakan Kementerian Pertanian dan
sinergi lintas sektor pada tataran pemerintah pusat diintegrasikan
dengan kebijakan pemerintah daerah di level messo.
Pada
dasarnya, pembangunan pertanian nasional memerlukan arah kebijakan yang
komprehensif dan terintegrasi sebagai satu lingkungan kebijakan (policy
environment). Kebijakan Kementerian Pertanian dan sinergi lintas sektor
pada tataran pemerintah pusat diintegrasikan dengan kebijakan
pemerintah daerah di level messo.
Pada konteks ini, telah diupayakan implementasi mekanisme perencanaan program pembangunan pertanian yang terdesentralisasi (Decentralized Action Plan) sejalan dengan kondisi otonomi daerah saat ini, termasuk dengan telah mencermati dinamika perubahan iklim.
Integrasi kebijakan ini lebih lanjut disinergikan dengan kebutuhan masyarakat di level mikro dengan mencermati kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat, serta in-formal rules berupa norma-norma yang berlaku dalam relasi informal masyarakat lokal.
Kebijakan pembangunan pertanian sesuai dengan yang tertuang dalam RPJM Kementerian Pertanian 2015-2019 diarahkan untuk dapat menjamin ketahanan pangan dan energi untuk mendukung ketahanan nasional.
Secara rinci arah kebijakan pembangunan pertanian dalam RPJMN 2015 -2019 adalah:
Pada konteks ini, telah diupayakan implementasi mekanisme perencanaan program pembangunan pertanian yang terdesentralisasi (Decentralized Action Plan) sejalan dengan kondisi otonomi daerah saat ini, termasuk dengan telah mencermati dinamika perubahan iklim.
Integrasi kebijakan ini lebih lanjut disinergikan dengan kebutuhan masyarakat di level mikro dengan mencermati kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat, serta in-formal rules berupa norma-norma yang berlaku dalam relasi informal masyarakat lokal.
Kebijakan pembangunan pertanian sesuai dengan yang tertuang dalam RPJM Kementerian Pertanian 2015-2019 diarahkan untuk dapat menjamin ketahanan pangan dan energi untuk mendukung ketahanan nasional.
Secara rinci arah kebijakan pembangunan pertanian dalam RPJMN 2015 -2019 adalah:
- Meningkatkan kapasitas produksi melalui peningkatan produktivitas dan perluasan areal pertanian
- Meningkatkan daya saing dan nilai tambah komoditi pertanian
- Meningkatkan produksi dan diversifikasi sumber daya pertanian
- Pengelolaan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati, dan
- Memperkuat kapasitas mitigasi dan adaptasi perubahan iklim
Dalam kerangka operasional, arah
kebijakan itu didukung sembilan upaya rivitalisasi pembangunan pertanian
berkelanjutan, meliputi:
- Revitalisasi regulasi agraria
- Penguatan infrastruktur pertanian, terutama jaringan irigasi
- Revitalisasi input produksi
- Pengembangan SDM pertanian
- Pengembangan alat dan mesin pertanian yang berkarakter Indonesia
- Revitalisasi kelembagaan pertanian
- Pembiayaan usaha pertanian
- Koordinasi lintas sektor, dan
- Penguasaan teknologi merespon dinamika dan perubahan iklim
Sumber: Naskah Keynote Speech Menteri Pertanian dalam Seminar Nasional, Kedaulatan Pangan dan Pertanian di Universitas Gadjah Mada (6 Desember 2014)
Kursus online
BalasHapus